Rabu 7 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Awan
Telah diadakan Musyawarah Khusus tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Desa awan, adapun materi yang disampaikan terkait dengan PPKM yakni
1. Pembahasan kegiatan Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat tahun 2021 di Desa Awan
2. Posko penanganan Covid-19
3. Vaksin di Desa Awan
Pimpinan Musyawarah
1. I Nyoman Pasek (Ketua BPD Desa Awan )
2. I Nyoman Dapet ( Notulen Rapat)
3. I Ketut Dhana Bratha, SH. ( Narasumber )
Setelah dilakukan pembahsan dari ke 3 materi tersebut, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan Musyawarah Khusus terkait PPKM di Desa Awan tahun 2021
1. Upacara -Upacara di pura dilaksanakan dengan batasan 15 orang
2. terkait upacara yadnya dikeluarga diksanakan dengan maksimal 15 orang dan upacara pernikahan maksimal 30 orang
3. untuk upacara kematian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PSBB dengan menerapkan Protokol Kesehatan
4. Vaksin Agar dimaksimalkan bagi warga yang belum,
5. Untuk Posko penangan Covid-19 diaktifkan kembali untuk edukasi warga masyarakat