Selasa 29 Juni 2021 bertempat di aula Kantor Desa dilaksanakan Musyawarah Desa pembahasan tentang rencana kerja Pemerintah Desa ( RKPDES) Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Perbekel, Unsur Perangkat Desa, BPD dan seluruh unsur tokoh perwakilan Masyarakat
Berdasarkan peraturan mentri Dalam Negeri No 114 tahun 2014 maka desa wajib melaksankan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa, Adapun materi yang disampaikan di Musyawarah tersebut sebagai berikut
1. Penyampaian rencana kerja pemerintah Desa (RKP) tahun 2021 yang belum terdanai
2. Penyampain Pokok- Pokok Pikiran BPD terkait paparan Perbekel dan perencanaan pembangunan Desa Tahun 2022
3. Penyampain RPJMDes untuk tahun ke 2
4. Penyerapan aspirasi peserta musyawarah Desa
5. Penetapan tim penyusun RKPDes tahun anggran 2022
setelah pemaparan ke 5 materi tersebut selanjutnya peserta musyawarah Desa selanjutnya seluruh peseta rapat menyapaikan beberapa hal terkait dengan rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022
terkait sekala Prioritas yang disampaikan dari sisa kegiatan RKP sebelumnya dan RPJM tahun ke 2 (Tahun 2022) seluruh peserta sepakat untuk ditetapkan menjadi sekala Prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022