Pada tanggal 18 september 2020 desa awana telah melaksanakan musdes RKPDesa tahun angaran 2021 diman kegiata yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2021 agar terencana dengan baik
Sebelum penetapan masih perlu dilaksanakan perundingan dan pencermatan kembali tentang rencana kegiatan yang sudah di sususn oleh tim penyusun RKPDesa, diman pembahasan ini di hadiri oleh perwakilan dari masyarakat
PERBEKEL DESA AWAN KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA AWAN
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA AWAN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL AWAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Bangli;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AWAN
dan
PERBEKEL AWAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA AWAN TAHUN 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
Kata Pengantar
Perdes RKPDesa Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
B . Landasa Hukum
C . Visi Dan Misi
D . Maksud dan Tujuan
BAB II EVALUASI RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB III PROSES PENYUSUNAN RKP Desa
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
BAB V : DAFTAR USULAN RKP DESA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2021.
Pasal 4
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
Pasal 5
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa Perubahan.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 7
Ditetapkan di Desa Awan
pada tanggal 23 September 2020 PERBEKEL AWAN
I KETUT DHANA BRATHA
Diundangkan di Desa Awan
pada tanggal 23 September 2020 SEKRETARIS DESA AWAN
I NYOMAN DAPET
LEMBARAN DESA AWAN TAHUN 2020 NOMOR 6
Sebagai tindak lanjut dari Rencana Jangka Menengah Desa Awan Tahun 2019-2025 dan untuk mewujudkan visi Desa, yakni: “Mewujudkan Pembangunan Desa Awan yang terencana dengan “BAIK” berlandaskan Tri Hita Karana, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk setiap tahunnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 memuat program kerja Pemerintah Desa yang telah ditetapkan oleh Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awan Kecamatan Kintamani melalui Peraturan Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini menggambarkan visi, misi, dan arah pembangunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2021.
Besar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Awan dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Awan, 18 September 2020
Perbekel Awan,
( I Ketut Dhana Bratha,SH. )
Kata Pengantar Perdes RKP Desa Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
D . M a k s u d d a n T u j u a n
BAB II EVALUASI RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB III PROSES PENYUSUNAN RKP Desa
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
BAB V : DAFTAR USULAN RKP DESA
BAB VI. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
RKPDesa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa bersama masyarakat. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
Pembangunan Desa Awan secara terencana dengan BAIK berlandaskan Tri Hita Karana
Perwujudan visi Desa Awan ditempuh melalui misi pembangunan Desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda-agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi Pembangunan.
Misi Desa Awan adalah :
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Dimana proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan yang menjadi Visi misi Desa Periode tahun 2019-2025.
Merumuskan kebijakan prioritas pembangunan desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
Merumuskan rencana kegiatan penyelenggaraan bidang Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan Bencana Alam ataupun Non Alam yang berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan keuangan dari pihak ketiga dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
EVALUASI RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Adapun Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Tabel . Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa T.A 2020
No |
Uraian Pendapatan |
Rencana |
Realisasi |
Selisih |
Keterangan |
1 |
Pendapatan Asli Desa (PADesa) |
53.045.000,- |
53.045.000,- |
|
|
2 |
Dana Desa |
1.002.904.000,- |
992.097.000,- |
10.807.000,- |
Pengurangan dari APBN |
3 |
Bagi hasil pajak dan Restribusi |
95.028.000,- |
47.643.000,- |
47.385.000,- |
Pengurangan dari Kabupaten |
4 |
ADD |
1.489.511.000,- |
893.706.000,- |
595.805.000,- |
Pemotongan ADD dari Kabupaten |
5 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
220.000.000,- |
171.500.000,- |
48.500.000,- |
Pengurangan dari Bantuan GGS |
6 |
Bantuan Keuangan Provinsi |
250.000.000,- |
250.000.000,- |
|
|
7 |
Pendapatan Lain-lain |
4.000.000,- |
5.534.572,45,- |
1.534.572,45 |
Penambahan dari BUMDES bersama |
|
Jumlah |
3.114.488.000,- |
2.413.525.572,45 |
700.962.427,55 |
|
Tabel . Rencana dan Realisasi Belanja Desa Semester I (Januri-Juni ) T.A 2020
No |
Uraian Belanja |
Rencana |
Realisasi |
Selisih |
Keterangan |
1 |
Belanja Bidang Penyenggaraan Pemerintahan |
859.625.418,89 |
377.981.279,- |
481.644.139,89 |
|
2 |
Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
979.473.500,- |
345.458.000,- |
634.015.500,- |
|
3 |
Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat |
509.531.845,11 |
13.206.000,- |
496.325.845,11 |
|
4 |
Belanja Pemberdayaan Masyarakat |
3.600.000,- |
- |
3.600.000 |
|
5 |
Belanja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa |
196.467.372,45 |
161.167.500,- |
35.299.872,45 |
|
|
Jumlah |
2.548.698.136,- |
897.812.779,- |
1.650.885.357 |
|
Dalam beberapa hal Kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Desa mengutamakan Kepentingan Masyarakat yang tentunya menyelaraskan Kebijakan Pemerintah diatasnya sesuai dengan Peraturan yang ada.
Berdasarkan evaluasi realisasi APBDes sejak 2 tahun sebelumnya dimana SiLPA APBDesa tahun 2018 sebesar Rp 76.750.929,11 dan SiLPA APBDesa tahun 2019 sebesar Rp 135.172.564,- maka diasumsikan SiLPA APBDesa tahun 2020 sebesar Rp 105.961.747,-
Dari Asumsi SiLPA tahun 2020 tersebut maka disusun rencana kegiatan yang akan dibiayai SiLPA tahun 2020 sebagai berikut :
Tabel. Rencana Kegiatan yang akan dibiayai SiLPA Tahun 2020
No |
Bidang |
|
Sub Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Lokasi Kegiatan |
Volume |
Sasaran/penerima manfaat |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Biaya (Rp) |
Sumber Biaya |
|
||||||||
a |
b |
c. |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
|
||||||||
2 |
Pembangunan Desa |
|
Kesehatan |
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
|
Desa Awan |
|
Masyarakat |
12 bulan |
15,955,000
|
SiLPA DD |
|
||||||||
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang |
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs bersejarah milik desa/Petilasan |
Desa Awan |
|
Masyarakat |
3 bulan |
55,710,000
|
Silpa ADD |
|
|||||||||||
Kawasan Pemukiman |
|
Pemeliharaan taman /taman bermain anak milik desa |
Desa Awan |
|
Masyarakat |
12 bulan |
48,000,000
|
Silpa ADD |
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 2 |
119.665.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||
3 |
Pembinaan Kemasyarakatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 3 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
4 |
Pemberdayaan Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 4 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
5 |
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Jumlah Per Bidang 5 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
JUMLAH TOTAL |
119.665.000
|
|
|
PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses penyusunan RKP Desa tidak terlepas dari proses musyawarah desa yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni tahun 2020 yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Setelah Tim Penyusun RKP dibentuk melalui SK Perbekel Nomor 37 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2020, maka Tim Penyusun RKP Desa melakukan penyusunan rancangan RKP Desa melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
Tabel . Hasil Pencermatan ulang RPJMDes tahun 2019-2025
No |
Usulan Rencana Kegiatan berdasarkan Bidang |
Rencana Lokasi Kegiatan |
Perkiraan Volume |
Satuan |
|
|||||||||||||||
a |
b |
c. |
d |
e |
f |
g |
|
|||||||||||||
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
1 |
Penyediaan Penghasilan tetap |
Desa Awan |
12 |
O/B |
|
|||||||||||||
|
|
dan Tunjangan Kepala Desa |
|
|||||||||||||||||
|
|
2 |
Penyediaan Penghasilan Tetap |
Desa Awan |
108 |
O/B |
|
|||||||||||||
1.1 |
SUB BidangPenyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
dan Tunjangan Perangkat Desa |
|
|||||||||||||||||
3 |
Penyediaan Jaminan sosial bagi kepala desa dan Perangkat Desa |
Desa Awan |
156 |
O/B |
|
|||||||||||||||
4 |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||||
5 |
Penyediaan Tunjangan BPD |
Desa Awan |
60 |
O/B |
|
|||||||||||||||
|
|
6 |
Penyediaan Operasional BPD |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
|
|
7 |
Penyediaan Honorarium Staff |
Kantor Desa |
36 |
O/B |
|
|||||||||||||
1.2 |
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
1 |
Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
2 |
Pemeliharaan Prasarana Kantor Desa |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||||
3 |
Rehabilitasi Prasarana Kantor Desa |
Kantor Desa |
196 |
M2 |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan sipil, statistic dan kearsipan |
1 |
Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa (Profil kependudukan dan Potensi Desa) |
Desa Awan |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
1.3 |
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
1.4 |
Tata Praja Pemerintahan, perancanaan, keuangan dan pelaporan |
1 |
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDES (Musdes, Musrenbangdes/Pra musdes Dll) Bersifat Reguler |
Desa Awan |
5 |
kali |
|
|||||||||||||
2 |
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa non regular) |
Desa Awan |
2 |
Kali |
|
|||||||||||||||
3 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,Dll) |
Desa Awan |
4 |
Kali |
|
|||||||||||||||
4 |
Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa |
Desa Awan |
2 |
Kali |
|
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
2 |
Pembangunan Desa |
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.1.
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6 |
Sub Bidang Pendidikan |
1 |
Penyelenggaraan PAUD (Bantuan Honor pengajar, Pakaian seragam, operasional, dst) |
PAUD |
84 |
O/B |
||||||||||||||
2 |
Pemeliharaan Sarana prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Miik Desa |
PAUD |
1 |
paket |
||||||||||||||||
3 |
Dukungan Pendidikan bagi Siswa miskin/Berprestasi |
SD/ PAUD |
24 |
paket |
||||||||||||||||
Sub Bidang Kesehatan |
1 |
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas bumil, kelas lansia, insentif kader posyandu) |
Desa Awan |
1 |
paket |
|||||||||||||||
2 |
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( untuk masyarakat, tenaga kesehatan dan kader kesehatan ) |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
3 |
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
4 |
Pemeliharaan dan Peningkatan Kebersihan Lingkungan |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
5 |
Penga Kirim Komentar |