Pada hari kamis tanggal 28 januari 2021 Desa Awan melaksanakan musyawarah tentang laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi APBDesa tahun anggran 2020
Setelah terlaksananya kegiatan di tahun 2020 maka dianggap perlu laporan realisasi penggunaan dana perkegiatan kepada seluruh unsur perwakilan masyarakat
Bahwa sesuai peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa maka Perbekel berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa setiap Tahunnya
Setelah proses musyawarah seluruh peserta dapat menerima laporan realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan dengan persetujuan BPD Desa Awan yang dituangkan dalam keputusa Badan Permusyawaratan Desa Awan Nomor 1 tahun 2021 tentang kesepakatan rancangan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa tahun anggran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa Awan.