Pada tanggal 18 september 2020 desa awana telah melaksanakan musdes RKPDesa tahun angaran 2021 diman kegiata yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2021 agar terencana dengan baik
Sebelum penetapan masih perlu dilaksanakan perundingan dan pencermatan kembali tentang rencana kegiatan yang sudah di sususn oleh tim penyusun RKPDesa, diman pembahasan ini di hadiri oleh perwakilan dari masyarakat
PERBEKEL DESA AWAN KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA AWAN
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA AWAN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL AWAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Bangli;
- bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Awan Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11129);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengaah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 8);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
- Peraturan Desa Awan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Awan (Lembaran Desa Awan Tahun 2015 Nomor 4);
- Peraturan Desa Awan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Awan Tahun 2021 (Lembaran Desa Awan Tahun 2020 Nomor 2);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AWAN
dan
PERBEKEL AWAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA AWAN TAHUN 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
- Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangli
- Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja perangkat daerah
- Camat adalah Camat Kintamani sebagai perangkat daerah Kabupaten Bangli
- Desa adalah Desa Awan
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Desa adalah PERBEKEL atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi PERBEKEL, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di
- Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang
- Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
- Rencana Kerja Pemerintah Desa Awan Tahun 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Kata Pengantar
Perdes RKPDesa Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
B . Landasa Hukum
C . Visi Dan Misi
D . Maksud dan Tujuan
BAB II EVALUASI RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Realisasi Pendapatan
- Penggunaan Anggaran
- Kebijakan Pemerintah Desa
- Program Kegiatan Yang Belum Terealisasi
- Rencana Kegiatan yang kemungkinan dibiayai dari Asumsi SiLPA tahun 2020
BAB III PROSES PENYUSUNAN RKP Desa
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
BAB V : DAFTAR USULAN RKP DESA
- Gambaran Umum Usulan RKP Desa
- Program Kegiatan Usulan RKPDesa BAB VI. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Berita acara musyawarah desa Perencanaan Pembangunan tahun 2021
- SK Tim Penyusun RKP Desa
- Pagu Indikatif Desa
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk ke Desa
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Rencana Prasarana
- Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)Tahun 2021
- Daftar Usulan RKP Desa
- Berita acara Penyampaian Rancangan RKP Desa Kepada Perbekel
- Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes
- Berita acara MUSDES Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
- Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2021.
Pasal 4
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 5
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa Perubahan.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 7
- Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Ditetapkan di Desa Awan
pada tanggal 23 September 2020 PERBEKEL AWAN
I KETUT DHANA BRATHA
Diundangkan di Desa Awan
pada tanggal 23 September 2020 SEKRETARIS DESA AWAN
I NYOMAN DAPET
LEMBARAN DESA AWAN TAHUN 2020 NOMOR 6
KATA PENGANTAR
Sebagai tindak lanjut dari Rencana Jangka Menengah Desa Awan Tahun 2019-2025 dan untuk mewujudkan visi Desa, yakni: “Mewujudkan Pembangunan Desa Awan yang terencana dengan “BAIK” berlandaskan Tri Hita Karana, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk setiap tahunnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 memuat program kerja Pemerintah Desa yang telah ditetapkan oleh Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awan Kecamatan Kintamani melalui Peraturan Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini menggambarkan visi, misi, dan arah pembangunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2021.
Besar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Awan dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Awan, 18 September 2020
Perbekel Awan,
( I Ketut Dhana Bratha,SH. )
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Perdes RKP Desa Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- L a n d a s a n H u k u m
- V i s i d a n M i s i
D . M a k s u d d a n T u j u a n
BAB II EVALUASI RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Realisasi Pendapatan
- Penggunaan Anggaran
- Kebijakan Pemerintah Desa
- Program Kegiatan Yang Belum Terealisasi
- Rencana Kegiatan yang kemungkinan dibiayai dari Asumsi SiLPA tahun 2020
BAB III PROSES PENYUSUNAN RKP Desa
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
BAB V : DAFTAR USULAN RKP DESA
- Gambaran Umum Usulan RKP Desa
- Program Kegiatan Usulan RKPDesa
BAB VI. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Berita acara musyawarah desa Perencanaan Pembangunan tahun 2021
- SK Tim Penyusun RKP Desa
- Pagu Indikatif Desa
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Rencana Prasarana
- Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021
- Daftar Usulan RKP Desa
- Berita acara Penyampaian Rancangan RKP Desa Kepada Perbekel
- Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes
- Berita acara MUSDES Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
BAB I PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
RKPDesa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa bersama masyarakat. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor (1129);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 8);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30);
- Peraturan Desa Awan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Periode 2020-2025 (Lembaran Desa Awan Tahun 2020 Nomor 2);
C. VISI DAN MISI
- V I S I
Pembangunan Desa Awan secara terencana dengan BAIK berlandaskan Tri Hita Karana
- M I S I
Perwujudan visi Desa Awan ditempuh melalui misi pembangunan Desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda-agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi Pembangunan.
Misi Desa Awan adalah :
- Melaksanakan Pembangunan secara menyeluruh mulai dari Perencanaan yang BAIK, Pelaksanaan yang BAIK, Pertanggungjawaban yang BAIK.
- Pola Pembangunan di Desa dilaksanakan dengan Pola BERSINERGI baik diantara Tokoh dan Masyarakat maupun antar desa dan Pemerintahan diatasnya.
- Pola Pembangunan yang bersifat AKUNTABEL agar terwujudnya Pembangunan Desa Awan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Inovasi menjadi dasar dalam penguatan atas seluruh konsep pembangunan yang akan dilakukan, hal tersebut berdasarkan atas segala bentuk perkembangan dan siklus perubahan yang terjadi pada managemen tata kelola pemerintahan.
- Kerja Nyata dan Kerjasama merupakan wujud nyata dari seluruh proses yang telah dilakukan baik dari sinergitas dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggung jawaban seluruh kegiatan di Desa.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Dimana proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan yang menjadi Visi misi Desa Periode tahun 2019-2025.
- Maksud penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Awan Tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.
- Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Awan Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan prioritas pembangunan desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
Merumuskan rencana kegiatan penyelenggaraan bidang Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan Bencana Alam ataupun Non Alam yang berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan keuangan dari pihak ketiga dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
BAB II
EVALUASI RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Realisasi Pendapatan
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Adapun Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Tabel . Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa T.A 2020
No |
Uraian Pendapatan |
Rencana |
Realisasi |
Selisih |
Keterangan |
1 |
Pendapatan Asli Desa (PADesa) |
53.045.000,- |
53.045.000,- |
|
|
2 |
Dana Desa |
1.002.904.000,- |
992.097.000,- |
10.807.000,- |
Pengurangan dari APBN |
3 |
Bagi hasil pajak dan Restribusi |
95.028.000,- |
47.643.000,- |
47.385.000,- |
Pengurangan dari Kabupaten |
4 |
ADD |
1.489.511.000,- |
893.706.000,- |
595.805.000,- |
Pemotongan ADD dari Kabupaten |
5 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
220.000.000,- |
171.500.000,- |
48.500.000,- |
Pengurangan dari Bantuan GGS |
6 |
Bantuan Keuangan Provinsi |
250.000.000,- |
250.000.000,- |
|
|
7 |
Pendapatan Lain-lain |
4.000.000,- |
5.534.572,45,- |
1.534.572,45 |
Penambahan dari BUMDES bersama |
|
Jumlah |
3.114.488.000,- |
2.413.525.572,45 |
700.962.427,55 |
|
B. Penggunaan Anggaran
Tabel . Rencana dan Realisasi Belanja Desa Semester I (Januri-Juni ) T.A 2020
No |
Uraian Belanja |
Rencana |
Realisasi |
Selisih |
Keterangan |
1 |
Belanja Bidang Penyenggaraan Pemerintahan |
859.625.418,89 |
377.981.279,- |
481.644.139,89 |
|
2 |
Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
979.473.500,- |
345.458.000,- |
634.015.500,- |
|
3 |
Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat |
509.531.845,11 |
13.206.000,- |
496.325.845,11 |
|
4 |
Belanja Pemberdayaan Masyarakat |
3.600.000,- |
- |
3.600.000 |
|
5 |
Belanja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa |
196.467.372,45 |
161.167.500,- |
35.299.872,45 |
|
|
Jumlah |
2.548.698.136,- |
897.812.779,- |
1.650.885.357 |
|
- Kebijakan Pemerintah Desa
Dalam beberapa hal Kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Desa mengutamakan Kepentingan Masyarakat yang tentunya menyelaraskan Kebijakan Pemerintah diatasnya sesuai dengan Peraturan yang ada.
- Program Kegiatan Yang Belum Terealisasi
- Pemeliharaan gedung/prasarana kantor Desa belum bisa terselesaikan karena adanya kekurangan anggaran yang disebabkan oleh adanya pembangunan di Pura Ulunsui yang menjadi Prioritas.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,Dll) belum bisa terselesaikan karena dipandang untuk penyusunan dokumen tersebut di anggarkan pada operasional pemerintahan Desa.
- Pemeliharaan sarana prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non pormal milik Desa sudah dilaksanakan tergabung dengan nomor rekening lain.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik Desa /situs bersejarah milik Desa/ Petilasan belum Bisa terselesaikan karena kekurangan anggaran dan dilakukan upaya untuk dianggarkan di tahun berikutnya.
- Penyertaan Modal Bumdes belum bisa terlaksanakan karena kekurangan anggaran dan belum ada analisa usaha.
E. Rencana Kegiatan yang kemungkinan dibiayai dari Asumsi SiLPA tahun 2020
Berdasarkan evaluasi realisasi APBDes sejak 2 tahun sebelumnya dimana SiLPA APBDesa tahun 2018 sebesar Rp 76.750.929,11 dan SiLPA APBDesa tahun 2019 sebesar Rp 135.172.564,- maka diasumsikan SiLPA APBDesa tahun 2020 sebesar Rp 105.961.747,-
Dari Asumsi SiLPA tahun 2020 tersebut maka disusun rencana kegiatan yang akan dibiayai SiLPA tahun 2020 sebagai berikut :
Tabel. Rencana Kegiatan yang akan dibiayai SiLPA Tahun 2020
No |
Bidang |
|
Sub Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Lokasi Kegiatan |
Volume |
Sasaran/penerima manfaat |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Biaya (Rp) |
Sumber Biaya |
|
||||||||
a |
b |
c. |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
|
||||||||
2 |
Pembangunan Desa |
|
Kesehatan |
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
|
Desa Awan |
|
Masyarakat |
12 bulan |
15,955,000
|
SiLPA DD |
|
||||||||
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang |
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs bersejarah milik desa/Petilasan |
Desa Awan |
|
Masyarakat |
3 bulan |
55,710,000
|
Silpa ADD |
|
|||||||||||
Kawasan Pemukiman |
|
Pemeliharaan taman /taman bermain anak milik desa |
Desa Awan |
|
Masyarakat |
12 bulan |
48,000,000
|
Silpa ADD |
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 2 |
119.665.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||
3 |
Pembinaan Kemasyarakatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 3 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
4 |
Pemberdayaan Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
Jumlah Per Bidang 4 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
5 |
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Jumlah Per Bidang 5 |
- |
|
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
JUMLAH TOTAL |
119.665.000
|
|
|
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses penyusunan RKP Desa tidak terlepas dari proses musyawarah desa yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni tahun 2020 yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Setelah Tim Penyusun RKP dibentuk melalui SK Perbekel Nomor 37 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2020, maka Tim Penyusun RKP Desa melakukan penyusunan rancangan RKP Desa melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
- Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Berikut Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa yang disepakati oleh Tim Penyusun RKP Desa dalam rapat tim RKP Tanggal 30 Juli 2020 :
Tabel . Hasil Pencermatan ulang RPJMDes tahun 2019-2025
No |
Usulan Rencana Kegiatan berdasarkan Bidang |
Rencana Lokasi Kegiatan |
Perkiraan Volume |
Satuan |
|
|||||||||||||||
a |
b |
c. |
d |
e |
f |
g |
|
|||||||||||||
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
1 |
Penyediaan Penghasilan tetap |
Desa Awan |
12 |
O/B |
|
|||||||||||||
|
|
dan Tunjangan Kepala Desa |
|
|||||||||||||||||
|
|
2 |
Penyediaan Penghasilan Tetap |
Desa Awan |
108 |
O/B |
|
|||||||||||||
1.1 |
SUB BidangPenyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
dan Tunjangan Perangkat Desa |
|
|||||||||||||||||
3 |
Penyediaan Jaminan sosial bagi kepala desa dan Perangkat Desa |
Desa Awan |
156 |
O/B |
|
|||||||||||||||
4 |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||||
5 |
Penyediaan Tunjangan BPD |
Desa Awan |
60 |
O/B |
|
|||||||||||||||
|
|
6 |
Penyediaan Operasional BPD |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
|
|
7 |
Penyediaan Honorarium Staff |
Kantor Desa |
36 |
O/B |
|
|||||||||||||
1.2 |
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
1 |
Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
2 |
Pemeliharaan Prasarana Kantor Desa |
Kantor Desa |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||||
3 |
Rehabilitasi Prasarana Kantor Desa |
Kantor Desa |
196 |
M2 |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan sipil, statistic dan kearsipan |
1 |
Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa (Profil kependudukan dan Potensi Desa) |
Desa Awan |
1 |
Paket |
|
|||||||||||||
1.3 |
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
1.4 |
Tata Praja Pemerintahan, perancanaan, keuangan dan pelaporan |
1 |
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDES (Musdes, Musrenbangdes/Pra musdes Dll) Bersifat Reguler |
Desa Awan |
5 |
kali |
|
|||||||||||||
2 |
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa non regular) |
Desa Awan |
2 |
Kali |
|
|||||||||||||||
3 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,Dll) |
Desa Awan |
4 |
Kali |
|
|||||||||||||||
4 |
Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa |
Desa Awan |
2 |
Kali |
|
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
2 |
Pembangunan Desa |
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.1.
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6 |
Sub Bidang Pendidikan |
1 |
Penyelenggaraan PAUD (Bantuan Honor pengajar, Pakaian seragam, operasional, dst) |
PAUD |
84 |
O/B |
||||||||||||||
2 |
Pemeliharaan Sarana prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Miik Desa |
PAUD |
1 |
paket |
||||||||||||||||
3 |
Dukungan Pendidikan bagi Siswa miskin/Berprestasi |
SD/ PAUD |
24 |
paket |
||||||||||||||||
Sub Bidang Kesehatan |
1 |
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas bumil, kelas lansia, insentif kader posyandu) |
Desa Awan |
1 |
paket |
|||||||||||||||
2 |
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( untuk masyarakat, tenaga kesehatan dan kader kesehatan ) |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
3 |
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
4 |
Pemeliharaan dan Peningkatan Kebersihan Lingkungan |
Desa Awan |
1 |
paket |
||||||||||||||||
5 |
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
|