Sesuai Suarat Edaran Bupati Bangli Nomor 700/010/SETDA/2026 Tentang Pencegahan Korupsi Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, dan berdasrkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 Tanggal 4 Pebruari 2026, Hal Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di Desa Awan kami mengimbau hal-hal sebagai berikut :
- Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya
- Perangkat Desa Awan dan Perangkat Desa Adat Awan wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan,
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Lingkungan Panti Asuha/Panti Jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Bangli disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
- Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat Desa Awan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.